Friday 4 November 2011

Tanda Kiamat : Riba Merajalela

"Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman yang pada waktu itu orang tidak memperdulikan lagi harta yang diperolehnya, apakah dari jalan halal atau dari jalan haram". [Shahih Bukhari]
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoM4KR9N1Wvef9-t0o7ZIzFkVTKimipIErAGB6hxtaSWNDL-NEAAt9N15L3KZ3RhNacqKZAyCnXWOf2ASA22FqUP0QSqZ0I088b53HtJFhRCT8M6M2amwhfo7CUUg_5bL9MU1urrDqEiBb/s1600/duit+riba.jpg
Penjelasan
Sesungguhnya apabila kita memperhatikan keadaan nyata umat muslim di Indonesia pada saat sekarang ini, maka kita akan mendapatkan fakta bahwa masih banyak diantara mereka yang menganggap remeh tentang masalah RIBA. Hal itu terlihat dengan makin banyaknya umat muslim yang terlibat dalam urusan RIBA. Seakan – akan urusan RIBA ini merupakan suatu kebolehan bahkan sebahagian dari mereka ada yang menganggapnya hanya sebagai kemaksiatan kecil saja. 

Mereka itu adalah orang – orang yang tidak tahu bahwa RIBA didalam Islam adalah haram hukumnya dan merupakan termasuk perbuatan dosa besar yang mana ALLAH SWT telah mengancam keras dengan azab dan laknat api neraka bagi pelaku RIBA diakhirat nanti. Lebih ironisnya lagi kita melihat bahwa banyak kaum muslimin yang sepatutnya menjadi generasi yang dapat diandalkan untuk menegakkan kalimat ALLAH SWT didunia ini, namun ternyata mereka justru terlibat dalam urusan RIBA, padahal tidak sedikit dari mereka yang mencerminkan sebagai orang yang konsisten dengan ajaran islam, namun tetap saja mereka terlibat dalam dosa besar ini.

Oleh sebab itu saya berharap dengan adanya informasi dalam buku ini di hadapan anda semua, mudah – mudahan dapat menjadi wacana yang berguna yang dapat mencegah dan menghalangi kita dari wabah penyakit dosa besar yang sangat buruk dan berbahaya yang sangat nyata ini (RIBA).

Pengertian RIBA dalam Islam

Pengertian RIBA didalam islam itu ada dua macam, yaitu : RIBA Nasi’ah dan RIBA Fadhl. RIBA Nasi’ah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Sedangkan RIBA Fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.  

RIBA yang akan kita bahas saat ini adalah RIBA Nasi’ah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat kita saat ini. Praktek – praktek RIBA ini umumnya dapat kita temui pada lembaga – lembaga keuangan konvensional seperti bank–bank konvensional, perusahan - perusahaan pembiayaan konvensional (leasing) maupun praktek – praktek Rentenir tradisional.

Memang dalam kehidupan didunia ini, sering kali membuat kita bekerja keras membanting tulang demi meraih cita-cita ataupun mimpi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Berangkat dari motivasi tersebut ironisnya dalam tatanan masyarakat yang katanya modern sekarang ini, banyak kaum muslimin yang pandai dalam hal duniawi tapi jahiliyah dalam urusan pemahaman agamanya, mereka bahkan tidak lagi dapat membedakan antara mana yang halal dan mana yang haram. Dan terkadang desakan kebutuhan duniawi (materi) sering dijadikan alasan untuk tetap melakukan praktek RIBA, padahal jelas – jelas bahwa sesungguhnya harta RIBA itu tidak sedikitpun memberikan manfaat, melainkan laknat / azab yang akan ditanggung pelakunya. 

Bagi seorang muslim bekerja keras itu memang wajib hukumnya, namun apa jadinya apabila kerja keras yang kita jalani selama ini ternyata sama sekali tidak punya nilai ibadah dimata ALLAH SWT, dan malah mendapat laknat dari-NYA. Marilah kita renungi sejenak bahasan kita kali ini, dan semoga ulasan sekilas ini dapat berguna bagi kita semua dan semoga dapat menilai ibadah kita serta dapat mengkoreksi diri kita apakah usaha yang telah kita lakukan selama ini berikut dengan pengorbanan dan alasan yang kita miliki untuk melakukannya sudah benar jalannya, dan apakah juga sudah dapat dijadikan sebagai bekal dihari akhir nanti. 

Berdasarkan fenomena banyaknya umat muslim yang bergabung dalam perusahaan – perusahaan keuangan konvensional maka banyak pula pertanyaan yang timbul dimasyarakat kita yang antara lain pertanyaan mendasar yang sering timbul adalah : “apakah lembaga keuangan konvensional itu haram?“ baiklah saya akan coba memberikan jawaban berdasarkan dalil – dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta pendapat para ulama - ulama dan lembaga – lembaga Islam didunia.

APAKAH LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL ITU HARAM ?

Lembaga keuangan konvensional telah dinyatakan haram oleh semua ulama di dunia, termasuk juga oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu haram hukumnya bagi umat muslim untuk masih saja terlibat dengan lembaga - lembaga yang menjalankan praktek yang bertentangan dengan hukum ALLAH SWT. Lembaga keuangan konvensional yang didalam usahanya melakukan praktek RIBA adalah haram hukumnya sebab jelas –jelas bertentangan dengan hukum ALLAH SWT, jadi sepatutnya bunga Bank konvensional yang diberlakukan oleh lembaga-lembaga itu juga adalah harta yang sejatinya haram. 

Dan kalau sampai tetap dijalankan juga, apalagi sampai masuk ke dalam perut tentunya akan menghilangkan barakah pada diri kita bahkan dilaknat oleh ALLAH SWT. Ketua badan pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma’ruf Amin, menyatakan bahwa status hukum bunga bank adalah haram menurut syariat islam. Bahkan fatwa itu sudah dikeluarkan MUI sejak tahun 2000. Namun karena pada saat dikeluarkannya fatwa tersebut, bank syariah belum sebanyak sekarang ini. Oleh karenanya, umat islam masih diperbolehkan terlibat dengan urusan perbankan, hal ini dikarenakan bank - bank syariah belum banyak pada saat itu, maka kondisi ini dikatakan sebagai kondisi Darurat (terpaksa).

”dikatakan sebagai kondisi Darurat maksudnya hanya dalam hal untuk menyimpan dana atau sebagai sarana transaksi bisnis (bukan mengharap keuntungan dari bunga), dan bukan kondisi darurat dalam hal mencari pekerjaan / nafkah hidup dengan menjadi karyawan pada lembaga tersebut”.Kini setelah banyak bank – bank syariah berdiri, maka MUI mencabut status Darurat tersebut, karena dengan banyaknya bank - bank Syariah berdiri maka sudah tidak tepat lagi untuk diberlakukannya kondisi Darurat. Yang mana artinya lembaga keuangan konvensional itu mutlak HARAM hukumnya.

Dan adapun selain Majelis Ulama Indonesia (MUI) diantara lembaga dunia Islam lainnya yang secara tegas mengharamkan RIBA adalah:

• Lembaga Riset Islam Al-Azhar di Kairo tahun 1965
• Lembaga Fiqih Islam OKI di Jeddah tahun 1985
• Lembaga Fiqih Islam Rabithah ‘ Alam Islami di Makkah tahun 1406 H
• Muktamar Bank Islam kedua di Kuwait tahun 1983
• Fatwa Mufti Mesir tahun 1989 yang telah menyepakati bahwa bunga bank adalah RIBA

Lalu setelah kita mengetahui bahwa bisnis lembaga keuangan konvensional itu haram, lalu apa hukumnya bagi seorang muslim yang bekerja / mencari nafkah pada lembaga keuangan konvensional tersebut ?”

Bekerja pada lembaga keuangan konvensional bagi seorang muslim juga mutlak HARAM hukumnya, baik utk posisi / jabatan apapun yang anda duduki, hal tersebut tidak dibenarkan bagi seorang muslim sebab ALLAH SWT tegas – tegas melarang manusia melakukan RIBA dan memberi perintah kepada kita untuk bertakwa kepada-NYA. Hal ini sesuai dengan firman ALLAH SWT :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan RIBA dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. [QS Ali ‘Imran : 130 - 132]

Sesungguhnya harta RIBA itu tidak dapat membuat pelakunya bahagia, sebab harta tersebut tidak berkah (haram) hukumnya di sisi ALLAH SWT. hal ini ditegaskan dalam firman-NYA :

Dan sesuatu RIBA (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka RIBA itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. [QS Ar Ruum : 39]


Jadi disini jelas bahwa ALLAH SWT melarang kita (kaum muslimin) agar tidak terlibat dengan RIBA, dan diperintahkan agar senantiasa bertakwa kepada ALLAH SWT yaitu dengan cara mentaati perintah dan menjauhi larangan-NYA hal ini dimaksudkan agar kita terhindar dari sisksa api neraka jahanam. Orang - orang kafir boleh melakukan apa saja yang mereka kehendaki didunia saat ini, tetapi ingat, diakhirat nanti mereka akan ditempatkan dalam bencana yang sangat besar (neraka jahanam). Mereka boleh saja berencana tentang kehidupan dengan berbagai cara dan dengan anggapan sanggup menentukan segala sesuatu, tetapi jangkauan rencana itu sangat kabur dan anggapan mereka itu hanyalah khayalan yang keliru. Sebaliknya kaum muslimin yang menyatakan dirinya beriman, maka haruslah sepenuhnya mematuhi dan melaksanakan hukum ALLAH, tidak boleh separuh - separuh dan ragu-ragu karena sikap demikian sangat merugikan dalam segala bidang kehidupan.

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
[QS Al Baqarah : 208]

Mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan hukum ALLAH, walaupun mendirikan Shalat, puasa dan pergi Haji, pastilah tergolong orang munafik, maka bagi siapa yang sengaja bersikap demikian dikatakan :

Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka.
[QS An Nisaa' : 145]

ALLAH SWT juga menegaskan akibat atau azab yang akan diterima oleh para pelaku RIBA, seperti tercantum dalam firman-NYA :

Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil RIBA), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.  Allah memusnahkan RIBA dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa RIBA (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. [QS Al Baqarah : 278]

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa RIBA), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan RIBA), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [QS Al Baqarah : 279]


RIBA yang dimaksud dalam ayat ini adalah RIBA nasi’ah yang berlipat ganda yang saat ini tumbuh subur dan umum terjadi dalam masyarakat seperti bunga bank dan bunga kredit, dalam ayat diatas juga tegas dikatakan dengan jelas bahwa RIBA itu haram hukumnya. Namun sekarang ini banyak pelaku RIBA yang berdalih bahwa sesungguhnya bisnis yang dilakukannya halal, sebab hal ini sama saja dengan bisnis jual beli. 

Padahal sesungguhnya jelas – jelas terdapat perbedaan yang nyata bagi keduanya (antara RIBA dan jual beli) dan buat orang – orang yang seperti ini (orang yang mengambil RIBA) ALLAH SWT menegaskan bahwa harta yang diperoleh dari RIBA tidak sedikitpun membuat mereka merasa tentram jiwanya bahkan mereka akan seperti orang yang kemasukan setan (rakus) sebab mereka tidak akan punya perasaan puas meskipun harta mereka berlimpah.

 Ini merupakan peringatan bagi para pelaku RIBA, bahwasanya harta RIBA meskipun banyak namun pada akhirnya nanti akan hancur/musnah. Dan ini dapat kita saksikan sendiri dalam kenyataannya, bahwa para pelaku RIBA akan selalu diberi cobaan oleh ALLAH SWT dengan dijauhkannya barakah dalam harta yang dia peroleh, dan ALLAH SWT selalu akan memberi mereka azab musibah, penyakit, ataupun kecelakaan sehingga mereka akan menghabiskan harta RIBA tersebut untuk keperluan itu. Mereka juga tidak merasakan nikmat dengan uang itu dan bahkan mereka akan mengalami kerugian dalam perniagaannya.

Sungguh hal ini nyata bagi kalian semua. Kita lihat banyak orang yang punya materi berlimpah tetapi hidupnya selalu diperbudak oleh pekerjaan dan hawa nafsu mereka, sehingga apa pun yang telah mereka raih mereka tidak akan pernah merasa puas, hal ini sama persis perasaannya seperti orang yang memang tidak punya apa – apa (miskin),
Kasihan mereka, jiwanya sudah diperbudak oleh nafsu duniawi dikarenakan mereka sudah tidak lagi menghiraukan larangan ALLAH SWT, hal ini baru sebahagian bukti balasan kecil semasa didunia. Perlu saya tekankan kembali bahwa urusan RIBA ini bukan urusan yang remeh, hal itu bisa kita lihat bahwa ALLAH SWT DAN RASUL-NYA akan selalu memerangi RIBA ini.

Namun ALLAH SWT juga memberikan ampunan keselamatan dari azab siksa api neraka buat mereka yang segera bertaubat untuk meninggalkan hal tersebut ketika telah sampai pengetahuan hal itu (pengetahuan RIBA) padanya, kecuali buat orang - orang yang tetap menghalalkan RIBA dan tetap melakukannya maka neraka jahanam balasannya. Sekali lagi ALLAH SWT didalam firman-NYA menegaskan larangan berbuat RIBA dan azab pedih yang akan diterimanya nanti.

Dan disebabkan mereka memakan RIBA, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.

Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. [QS An Nisaa' : 161]

Sebagai mahkluk ciptaan-NYA, memang sudah seharusnya sebagai seorang muslim kita wajib beriman dan bertaqwa kepada ALLAH SWT, caranya yaitu dengan berusaha untuk selalu menjauhi segala larangan dan mengikuti seluruh perintah-NYA. Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada ALLAH dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya ALLAH memperbaiki bagi kalian amalan-amalan kalian dan mengampuni bagi kalian dosa-dosa kalian. Dan barang siapa mentaati ALLAH dan Rasul-Nya, sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [QS Al-Hasyr : 18]

Bagi kalian semua yang merasa pernah terlibat/terjerumus dalam dunia RIBA ini, janganlah berkecil hati sebab sebagai bukti dari sifat Maha Pengasih dan Maha penyayang dari-NYA, maka ALLAH SWT akan membukakan pintu taubat yang sebesar – besarnya bagi mereka yang bergegas berpaling dari dosa ketika telah sampai kepadanya peringatan tersebut. Dan berbahagialah bagi mereka yang selalu taat pada perintah-NYA, sebab merekapun akan mendapatkan balasannya pula (pahala).

Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. [QS An Nisaa' : 146]

Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). [QS Al Baqarah : 281]

Wallahu ‘Alam

0 comments:

Post a Comment

Komentarnya sangat diharapkan, Terima kasih