Sunday 9 March 2014

Poligami, Bagaimanakah hukumnya ??

Oleh : M. Ashabus Samaaun


Mukadimah

Allah berfirman,

 “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)

Poligami secara umum adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yg bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.

bicara tentang poligami adalah merupakan hal yang barang kali ditunggu-tunggu oleh sebagian kaum muslimin karena barangkali tema ini cukup mengasyikkan bagi sebagian kaum muslimin dan saya tak tahu alasannya kenapa hehehe.,..

tapi saya disini mengemukakan hukum poligami itu adalah karena ingin membantah kaum kafirin yang menentang poligami dan menjadikan poligami sebagai bahan celaan dan tuduhan bodoh tidak berdasarkan dan membuat keragu-raguan kepada umat yang lemah agamanya.

mereka para kafir orientalis yang mencela poligami dengan mengatakan bahwa orang yang melakukan sunah poligami  adalah seorang (maaf) maniak s*ks. dengan tuduhan mereka melakukan itu memuaskan naluri kelelakiannya. sungguh tuduhan ini sangat keji dan tidak berdasar. karena islam mengajarkan poligami hanya untuk menolong sesamanya. sebagai bantahannya mari kita simak kajian berikut ini



APAKAH ANDA TAHU BAHWA POLIGAMI ITU SUNAH ???


apakah poligami itu hukumnya sunah?? ya tepat, rasulullah saw menganjurkan poligami bagi mereka yang mampu menafkahi, mendidik, membimbing, dan berbuat adil. jika anda ingin berpoligami maka contohlah rasulullah beliau adil kepada semua istri-istrinya, tapi apakah anda tahu bahwa istri rasulullah itu ada 11 janda semua dan cuman 1 saja yang gadis, apakah anda tahu kenapa?
tidak lain niat beliau bukan karena HAWA NAFSU akan tetapi karena maksud beliau kasihan kepada mereka karena ditinggal syahid suami mereka yang berjihad dan untuk mengayomi mereka supaya tetap akidahnya. itulah yang dilakukan rasulullah. Poligami hukumnya sunah jika berniat baik menyelamatkan akidah atau menolong muslimah yang kesusahan. tapi selain itu HAWA NAFSU. hukumnya tidak sunah tapi mubah bisa jadi HARAM jika hanya menuruti Nafsu, semacam  poligami milih yang cantik dan muda-muda sekelas ABG hanya sekedar menuruti syahwat. mengatas namakan agama untuk memuaskan syahwat adalah dosa besar yang tersembunyi..!

SYARAT POLIGAMI

Tujuan berpoligami menurut Islam adalah untuk melindungi janda-janda miskin dan anak yatim piatu, dan agar mereka memiliki kehidupan yang lebih baik. Dengan kata lain, Islam memperbolehkan poligami asalkan si suami bertujuan untuk menolong janda lemah dan miskin, yang tidak menarik secara fisik, serta anak yatim piatu.

syarat poligami dalam Islam adalah membatasi jumlah istrinya, yaitu maksimal 4 istri, bukan saudara kandung atau sepersusuan, wajib berlaku adil terhadap dirinya sendiri, istri-istrinya, dan anak-anaknya, dan juga memiliki kemampuan secara finansial.

poligami bisa menjadi haram apabila calon istrinya termasuk wanita yang haram dinikahi, dan pernikahan tersebut ditujukan hanya untuk menyakiti istrinya atau untuk melampiaskan hawa nafsu, serta tidak dapat memenuhi syarat yang disebutkan sebelumnya.

Menurut pendapat Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:

1- Seorang yang mampu berbuat adil

Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)

Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.

Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)

2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah

Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)

3- Mampu menjaga para istrinya

Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.

Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal iyyadzubillah!

 

4- Mampu memberi nafkah lahir dan batin

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

mampu disini tidak hanya mampu secara fisik (memberi rejeki dan mengawini mereka) tetapi juga mampu memberi nafkah batin secara adil seperti mendidik dan membimbing mereka.

Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)

 

ADAB POLIGAMI


Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari ) :

  1. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
  2. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
  3. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
  4. Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
  5. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
  6. Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.
  7. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
  8. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
  9. Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.
  10. Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.

Demikian tulisan singkat tentang poligami, semoga bermanfaat. Poligami adalah syariat mulia yang bisa bernilai ibadah. Namun untuk melaksanakan syariat tersebut membutuhkan ilmu, dan terpenuhi syarat-syaratnya. Jika anda merasa tidak mampu memenuhi 4 syarat di atas, maka jangan coba-coba untuk berpoligami. karena bisa jadi haram hukumnya.

 

Wallahu ‘alam

 

Sumber : berbagai refrensi dengan sedikit pengubahan

 

 

 

0 comments:

Post a Comment

Komentarnya sangat diharapkan, Terima kasih