Thursday, 10 August 2017
Home »
Hukum Syar'i
» Hukuman Bagi Pezina Yang Sudah Menikah dan Belum Menikah
Hukuman Bagi Pezina Yang Sudah Menikah dan Belum Menikah
Saudara-saudaraku kaum muslimin,
Sungguh dizaman yang serba globalisasi ini semua telah mengalami perubahan. Baik dalam bidang teknologi informasi maupun komunikasi begitu juga dalam bidang pembangunan nasional akan tetapi justru juga ada perubahan-perubahan yang lebih buruk yang harus menjadi perhatian seluruh kaum muslimin. Yaitu semakin hari semakin banyak kejahatan dan terutama perzinaan sudah tidak bisa dihitung lagi kasusnya. Sesungguhnya sudah jelas firman Allah dalam Kitab-Nya dan sabda Rasulullah saw. dalam Sunnahnya serta Ijma' para Ulama tentang haramnya zina dan bahwasanya dia termasuk kekejian dan dosa besar.
Melihat tanda-tanda akhir zaman ini Sungguh benar ucapan Rasulullah saw. :
"Pasti akan ada dari ummatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khomer (minuman keras), dan alat-alat musik!." (H.R. Bukhori.)
Saudara-saudaraku kaum muslimin,
Tidakkah anda ingat ucapan Allah Ta'ala dalam KitabNya yang mulya :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
HUKUMAN BAGI PELAKU ZINA
Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Belum Pernah Menikah
Para ahli fiqih telah sepakat bahwa orang merdeka yang belum menikah jika melakukan zina maka dicambuk 100 kali baik laki-laki maupun perempuan, karena Azza wa Jalla berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)
Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa pelaku zina ini diberi hukuman cambuk dan diasingkan selama 1 tahun sebagaimana pendapat yang benar dari para ulama. Demikian itu karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan hukuman untuk orang yang berzina dan belum menikah dengan diasingkan selama satu tahun dan ditegakkan hukuman (cambuk) atasnya.
Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ambillah oleh kalian hukuman (bagi pezina) dari saya, ambillah oleh kalian (hukuman bagi pezina) dari saya … sesungguhnya Allah telah menjadikan hukuman yang jelas untuk mereka (para pezina) : laki-laki yang belum menikah (berzina) dengan gadis dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun sedangkan laki-laki dan perempuan yang sudah menikah dicambuk 100 kali dan dirajam.”
Beliau mengasingkan orang berzina yang belum menikah, demikian pula khalifah ar-rasyidin. Adapun jika yang diasingkan adalah wanita, maka tidaklah dia diasingkan kecuali bersama mahram atau suaminya karena wanita adalah aurat.
Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Telah Menikah
Para ahli fiqih telah sepakat atas hukuman rajam sampai mati bagi (pelaku zina yang) muhshin (berakal, baligh dan merdeka yang telah menikah dengan pernikahan yang benar dan telah menyetubuhi istrinya meskipun air maninya tidak keluar) demikian pula seorang janda atau duda berdasarkan hadits yang telah lalu dan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
“Seseorang didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berada di masjid maka dia memanggil beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya saya telah berzina.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpaling darinya sehingga orang itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam hingga 4 kali. Maka tatkala dia telah mempersaksikan dirinya sebanyak 4 kali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya, “Apakah kamu punya penyakit gila?” dia menjawab, “Tidak.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, “Apakah kamu telah menikah?” diam menjawab, “Iya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.” (Disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
Asy-Syaukani menyebutkan bahwa hukuman rajam telah disepakati. Hukuman itu ditetapkan berdasarkan sunnah mutawatir dan dalil Al-Qur’an, karena hadits Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata,
“Di antara ayat yang diturunkan atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ayat rajam, kami telah membaca dan memperhatikannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan hukuman rajam dan kamipun melakukannya sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Diriwayatkan oleh Jamaah)
Ayat yang disebutkan Umar radhiyallahu ‘anhu adalah:
“Laki-laki dan wanita yang tua (yang telah menikah) jika keduanya berzina, maka rajamlah keduanya disebabkan kelezatan yang telah mereka berdua rasakan.”
Ini merupakan bagian dari sejumlah ayat Al-Qur’an yang telah dimansukh (dihapus) bacaannya tetapi tidak hukumnya.
Para ulama berselisih tentang menggabungkan hukuman cambuk dan rajam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaku zina yang telah menikah cukup dirajam karena demikianlah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap Maiz, Al-Ghamidiyah dan orang Yahudi yang telah berzina, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Unais radhiyallahu ‘anhu,
“Jika dia (wanita yang telah menikah) itu mengaku bahwa dirinya telah berzina, maka rajamlah dia.”
Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu telah merajam pelaku zina saat keduanya menjabat kekhilafahan dan tidak menggabungkan antara hukuman cambuk dan rajam.
KESIMPULAN HUKUMAN
Pertama, hukuman mati secara buruk (rajam) bagi pezina kemudian diperingan (bagi yang belum nikah) dengan dua jenis hukuman, hukuman fisik yakni dijilid seratus kali dan hukuman mental psikis dengan diasingkan selama satu tahun.
Kedua, Allah secara khusus menyebutkan larangan menaruh rasa iba yang sampai mengalahkan hukum agama. Kasihan diperbolehkan bahkan Allah itu Maha Pengasih namun itu semua jangan sampai menghalangi dari menjalankan syariat Allah. Hal ini ditekankan karena orang biasanya lebih kasihan kepada pelaku zina daripada kepada pencuri, perampok, pemabuk dan sebagainya. Disamping itu dosa zina bisa saja dilakukan oleh siapa saja termasuk orang kelas atas dan punya kedudukan tinggi yang memungkinkan penegak hukum merasa enggan dan kasihan untuk menjalankan hukumannya.
Ketiga, Allah memerintahkan agar pelaksanaan hukuman zina disaksikan oleh orang-orang mukmin dengan maksud bisa menjadi pelajaran dan memberikan dampak positif bagi maslahat umat.
Wallahualam
0 comments:
Post a Comment
Komentarnya sangat diharapkan, Terima kasih