Saturday, 27 May 2017

Download Ebook Waspada Sikap Suka Mengkafirkan



Saya tahu betul bahwasanya di antara orang-orang yang akan membaca bukuku ini dari kalangan thoghut dan kaki tangan mereka .. dan dari kalangan orang-orang yang berpaham murji-ah dan orang-orang yang mengekor kepada mereka, mungkin akan senang pada saat pertama kali melihat buku ini, karena ia menyangka bahwa buku ini merupakan bagian dari dagangan mereka yang sedikit (maksudnya: sesuai dengan pemahaman mereka yang dangkal) .. dan ini sama sekali tidak mengagetkanku .. karena saya yakin bahwasanya dengan sekedar membaca bagian manapun dari buku ini dan halaman manapun dari buku ini, tentu ia akan memahami dengan segera bahwasanya saya menulis buku ini sama sekali bukan untuk menyenangkan orang-orang seperti mereka …
Karena saya tidak pernah sama sekali menulis sesuatupun yang menyenangkan mereka …
Akan tetapi saya menulis buku ini sebagai bentuk nasehat saya untuk saudara-saudaraku yang saya cintai .. dan karena belaskasihan saya terhadap orang lain …
Dan merupakan sebuah usaha untuk menjaga kemurnian dakwah yang mahal .. dan pembelaan terhadap diin (agama) yang agung ini ..
Maka buku ini bagi ikhwan-ikhwan yang saya cintai yang membacanya adalah laksana buah korma ….
Sedangkan bagi thoghut dan orang-orang murji-ah yang membacanya adalah laksana buah handholah (sejenis labu yang rasanya pahit) …
Maka saya memohon kepada Alloh SWT supaya menerima amal kita …


 

Thursday, 25 May 2017

Download Ebook Petunjuk Sepanjang Jalan oleh Sayd Qutub



ISI Buku

¾  BAB 1  Petunjuk Sepanjang Jalan
¾  BAB 2  Generasi Al-Quran Yang Unik 
¾  BAB 3  Tabiat Program Al-Quran
¾  BAB 4  Masyarakat Islam -Pertumbuhan Dan Ciri-Cirinya
¾  BAB 5  Jihad Di Jalan Allah
¾  BAB 6  La Ilaha Illallah Panduan Hidup 
¾  BAB 7  Undang-Undang Universal
¾  BAB 8  Islam Ialah Tamaddun
¾  BAB 9  Konsep Islam Terhadap Kebudayaan 
¾  BAB 10 Akidah: Rupabangsa Muslim
¾  BAB 11 Jaraknya Jauh
¾  BAB 12 Keagungan Iman 
¾  BAB 13 Inilah Jalannya 


Tuesday, 23 May 2017

Download Ebook Masalah Sehari Hari Dan Solusi Dalam Islam





Judul Asli : Problem and Solution

Penulis : Syaikh Muhammad Saleh Al-Munajjid 

Judul Terjemahan : Permasalahan dan Solusinya

Alih Bahasa : Ummu Abdillah al-Buthoniyah

Editor : Team MRM

Desain Sampul : Ummu Zaidaan al-Atsatiyah


DOWNLOAD EBOOK

Mirror link




Download Ebook Bahaya Tabarruj (Pamer Kecantikan)

 




Tabarruj, ialah mendedahkan kecantikan rupa paras, samada kecantikan itu di bahagian muka atau di anggota-anggota badan yang lain. Al-Bukhari RahmatuLlahi ‘Alaihi ada berkata: “Tabarruj, iaitu seseorang wanita yang memperlihatkan kecantikan rupa parasnya.” Untuk menjaga masyarakat dari bahaya pendedahan ‘aurat dan di samping menjaga kehormatan wanita dari sebarang pencerobohan, maka dengan yang demikian Allah melarang setiap wanita yang telah berakal lagi baligh dari bermake-up (tabarruj). Maka dengarlah wahai belia-beliawanis Islam semua, segala suruhan Allah s.w.t andainya anda semua beriman denganNya, Allah telah berfirman dalam al- Quran melalui surah al-Nur, ayat 31 yang bermaksud:


“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, putera-putera lelaki mereka, atau putera- putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang ‘aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” 



Monday, 22 May 2017

Makna Lagu Kisah "Ande-Ande Lumut" Dalam Sudut Pandang Islam


Kisah ande-ande lumut begitu terkenal dan termasuk salah satu cerita rakyat dari tanah jawa, Konon menurut cerita rakyat jawa lagu ini diciptakan seseorang yang terinspirasi adalah cerita karangan dari ulama ditanah jawa yang menyebarkan islam ditanah jawa waktu itu menurut beberapa pendapat lagi lagu ini adalah ciptaan salah satu ulama wali songo, entah asal usul cerita ande ande lumut memang begitu terkenal dan banyak versinya yang pasti kurang tahu pencipta asli ceritanya tapi bermakna dalam bagi kehidupan sekarang ini. berikut ini lagunya.



Lirik Lagu Ande Ande Lumut 

Putraku si Andhe Andhe Andhe Lumut
(putra saya si andhe ande lumut)
Temuruna ana putri kang unggah-unggahi
(Turunlah ada seorang putri yang mau bertemu)
Putrine, ngger, sing ayu rupane
(Seorang gadis nak, yang cantik wajahnya)
Klenthing Abang iku kang dadi asmane
(Klenting merah itu namanya)

Duh, Ibu, kula dereng purun
(wahai ibu saya belum mau)
Duh, Ibu kula mboten mudhun
(wahai ibu saya belum mau turun)
Nadyan ayu sisane si Yuyu Kang-kang
(walaupun cantik tapi (murahan) sisa laki-laki hidung belang)
Putraku si Andhe Andhe Andhe Lumut
(putra saya si andhe ande lumut)
Temuruna ana putri kang unggah-unggahi
(Turunlah ada seorang putri yang mau bertemu)
Putrine, ngger, sing ayu rupane
(putri itu nak, wajahnya cantik)
Klenting Ijo iku kang dadi asmane
(Klenting hijau itu namanya)

Duh, Ibu, kula dereng purun
(wahai ibu saya belum mau)
Duh, Ibu kula mboten mudhun
(wahai ibu saya tidak mau menemuinya)
Nadyan ayu sisane si Yuyu Kang-kang
(Walaupun cantik tapi sisa laki laki hidung belang)

Putraku si Andhe Andhe Andhe Lumut
(putra saya si ande-andhe lumut)
Temuruna ana putri kang unggah-unggahi
(Turunlah ini ada putri yang mau bertemu)
Putrine, ngger, sing ayu rupane
(nak, Putrinya cantik wajahnya)
Klenting Biru iku kang dadi asmane
(Klenting biru itulah namanya)

Duh, Ibu, kula dereng purun
(wahai ibu saya belum mau)
Duh, Ibu kula mboten mudhun
(wahai ibu saya tidak mau menemuinya)
Nadyan ayu sisane si Yuyu Kang-kang
(Walaupun cantik tapi sisa laki laki hidung belang)


Putraku si Andhe Andhe Andhe Lumut
(putra saya si ande-andhe lumut)
Temuruna ana putri kang unggah-unggahi
(Turunlah ini ada putri yang mau bertemu)
Kerene, ngger, kang olo rupane
(Kesinilah nak, yang jelek wajahnya)
Klenthing Kuning iku kang dadi asmane
(Klenting kuning itulah namanya)

Duh, Ibu, kula sampun purun
(Wahai ibu saya mau)
Duh, Ibu kula purun mudhun
(Wahai ibu saya mau turun)
Nadyan ala putri niki pilihan kulo
(Walau jelek itulah pilihan saya)

Cerita Singkat Ande Ande Lumut

Saya waktu sekolah dasar pernah didongengi guru saya kisah ande2 lumut. Kemudian saya berfikir kalau kisah itu ternyata mengandung banyak pelajaran khususnya bagi remaja muslim dijaman sekarang.dalam  cerita rakyat jawa dikenal cerita ande-ande lumut, seorang pemuda tampan dan kaya yang dikabarkan mencari jodoh kemudian informasi tersebut sampai kepada seorang janda yang mempunyai 3 orang anak perempuan kandung cantik dan 1 anak perempuan angkat yang kurang cantik. kemudian sang ibu menyuruh 3 anak nya untuk pergi mengajukan lamaran sementara anak tirinya pergi diam-diam.

Dalam perjalanannya, ternyata mereka harus menyeberangi sungai yang lebar. Pada saat itu, muncullah penjaga sungai berwujud siluman yuyu (kepiting sawah) raksasa bernama Yuyu Kangkang. Yuyu Kangkang menawarkan jasa untuk menyeberangkan mereka dengan catatan diberi imbalan bersedia dicium olehnya setelah diseberangkan. Karena terburu-terburu, semua gadis-gadis desa yang lain segera saja menyetujuinya, dengan pemikiran bahwa sang pangeran tidak akan mengetahuinya.Hanya sibungsu yang bernama Klenting Kuning yang menolak untuk dicium Yuyu Kangkang. Ketika Yuyu Kangkang bermaksud memangsanya, Klenting Kuning melawannya dengan senjata yang dititipkan oleh ibunya. Karena hanya sibungsu yang tidak dicium Yuyu Kangkang, jadilah Ande Ande Lumut memilih si bungsu sebagai pendampingnya.

Meski wajahnya cantik ande lumut tidak mau menikahi mereka karena mereka tidak bisa menjaga kesucian diri, sementara itu ande lumut memilih yang kurang cantik tetapi mampu menjaga diri.mungkin sifat ande lumut berbeda dengan sifat pemuda sekarang yang penting wajah cantik asal samber saja. tidak peduli watak mereka sehingga menyesal ketika sudah menikah karena tidak bisa menerima sifat jelek istrinya. karena cantik bukan jaminan bahagia. tapi kebanyakan tertipu. pemuda seperti ande lumut patut dijadikan pelajaran pemuda sekarang dalam mencari jodoh. bahkan cuman dicium saja ande lumut tidak mau dengan mereka apalagi mereka yang menjual keperawan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis kepada pacar mereka padahal belum menikah.

Makna Lagu Ini Dalam Sudut Pandang Islam

jaman sekarang ini telah terjadi wabah perzinaan yang sulit terbendung sehingga akan sulit menemukan gadis yang masih suci lahir batin yang patut menjadi ibu yang salihah bagi anak-anaknya. apalagi penampilan sudah tak menjamin lagi dijaman sekarang ini. berbeda dengan jaman dahulu wanita berjilbab cerminan wanita shalihah berbeda sekali dengan jaman sekarang karena jilbab hanya jadi tren modis dan juga  banyak juga yang hanya sebagai kedok untuk menutupi kebusukan diri mereka, pengalaman teman saya melihat seorang pelacur yang paginya berangkat dengan jilbab rapi ternyata setelah diteliti atau diuntit dia bekerja sebagai psk dimalam hari, itulah gambaran wabah ahir zaman sekarang ini kemunafikan adalah hal yang umum. tetapi Allah telah menjamin surga bagi yang bisa menjaga kesucian diri dan memberikan jodoh yang tepat untuk mereka yang bertakwa. Allah berfirman dalam surat An-Nur (ayat 3).

"Laki-laki berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.. "



"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula)..
Dan wanita-wanita baik-baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik-baik (pula).…… "

An-Nur (ayat 26)

dengan demikian HARAM hukumnya seorang mukmin menikahi wanita pezina dan sebaliknya. meskipun cantik dan penampilan menarik tetapi jika ketahuan pezina tetap haram dinikahi. kecuali mereka yang bertaubat. kenapa haram walaupun agama sama? karena dikawatirkan rumah tangga amburadul dan kacau balau jika salah satu pihak adalah pezina. bagaimana perasaan anda ketika istri cantik anda berzina dengan tetangga sementara anda sedang capek banting tulang untuk keluarga? karena memang itulah sifat pezina, dia tidak akan pernah puas dengan satu pasangan saja. jadi jagalah anda dan keluarga anda dari mendekati zina karena pezina tidak akan tenang hidupnya didunia dan akhirat.

Demikianlah watak ande-ande lumut patut dijadikan contoh bagi remaja jaman sekarang yang bersifat kstaria dan menghargai kehormatan wanita dan ia juga bukanlah laki laki hidung belang dan ia juga benci dengan laki laki hidung belang dan juga wanita yang termakan hidung belang sehingga tidak mau menikahinya meski cantik. Karena cantik bukan jaminan bahagia, cantik hati adalah jaminan bahagia yang sebenarnya yaitu tahu ajaran agama dan berahlaq baik mampu menjaga kesucian diri sebelum menikah maupun sesudahnya itulah wanita yang paling sulit dijaman sekarang ini dimana  zaman sudah mendekati kiamat dan manusia tidak peduli larangan agama karena bodoh dan juga perzinaan terjadi dimana mana merajala lela. Naudzubillah

Wallahu'alam








Saturday, 20 May 2017

Status Anak Hasil Perzinaan / Hamil Diluar Nikah





Ketika manusia dikuasai setan dan hawa nafsu syahwat kemudian 2 insan yang dibuai asmara terlibat dalam perbuatan keji dan haram yaitu zina hingga membuat kehamilan itu tentu adalah aib yang besar bagi diri sendiri dan orang tua dan selain berdampak dosa besar pula. Kemudian jika laki laki mau menanggap anak hasil perzinaan adalah anaknya apakah itu hukumnya boleh atau haram?
Menurut kesepakatan ulama status anak hasil zina diluar nikah adalah :

1. Anak itu tidak berbapak.
2. Anak itu tidak bisa saling mewarisi dengan laki-laki (yang dianggap ayahnya) itu.
3. Bila anak itu perempuan dan ketika dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim. Karena tidak memiliki wali. Sedangkan laki-laki itu tidak berhak menjadi walinya.

Penjelasan :

Madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) telah sepakat. Anak hasil zina tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki. Dalam arti si anak itu tidak memiliki bapak. Meskipun si laki-laki yang menzinahinya, menaburkan benih itu mengaku yang dikandung itu anaknya. Tetap pengakuan ini tidak sah,. Karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Dalam hal ini sama saja, baik si wanita yang dizinai itu bersuami ataupun tidak bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر
Anak itu bagi (pemilik) firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) (Hr Bukhari Muslim) 

Firasy adalah tempat tidur. Maksudnya adalah si isteri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya. Keduanya dinamakan firasy. Karena si suami atau si tuan menggaulinya (tidur bersamanya). Sedangkan makna hadits di atas, anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya, dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan. Dikatakan di dalam kitab Al Mabsuth. Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka. Dia mengakui, bahwa anak ini merupakan hasil zina. Si wanita pun membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) 

Tidak ada firasy bagi si pezina itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina Maksudnya ialah tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu merupakan hak Allah Azza wa Jalla semata. Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam.  Satu masalah lain. Yaitu bila wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra’ dengan satu kali haidl. Kemudian digauli, hamil dan melahirkan anak. Atau dinikahi sewaktu hamil. Kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah kita jelaskan dimuka (bahwa pernikahan itu tidak sah). Bagaimanakah status anak yang baru terlahir itu ?Bila orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, (baik) karena taqlid kepada seseorang (ulama) yang membolehkannya, atau tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka anak yang terlahir karena pernikahan seperti itu tidak dinasabkan kepadanya. 

Sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita dimasa ‘iddahnya. Apabila mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah, atau karena tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ‘iddahnya. Maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepadanya, padahal pernikahan pada masa ‘iddah itu batal (tidak sah) dengan ijma para ulama. Yang berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa. Beliau berkata, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya Dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya. Dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram, padahal sebenarnya haram (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” 

Kemudian jika anak hasil zina itu menikah maka laki laki yang menzinai ibunya itu tak bias jadi wali nikah. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Maka sulthan (Pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. 

Semisalkan kakak dari ibu, hakim, pengulu, ustadz dsb

Refrensi : aslibumiayu.net


FATWA MUI


Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN: FATWA TENTANG ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA
Pertama:   Ketentuan Umum
Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
  1. Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama, dan merupakan jarimah (tindak pidana kejahatan).
  2. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash
  3. Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman).
  4. Wasiat wajibah adalah kebijakan ulil amri (penguasa) yang mengharuskan laki-laki yang mengakibatkan lahirnya anak zina untuk berwasiat memberikan harta kepada anak hasil zina sepeninggalnya.
Kedua:   Ketentuan Hukum
1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah,  waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
2. Anak hasil zina  hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya
4. Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk:
a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut;
b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
6. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
Ketiga:    Rekomendasi
1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:
a. hukuman berat terhadap pelaku perzinaan yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);
b. memasukkan zina sebagai delik umum, bukan delik aduan karena zina merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
2. Pemerintah wajib mencegah terjadinya perzinaan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.
3. Pemerintah wajib melindungi anak hasil zina dan mencegah terjadinya penelantaran, terutama dengan memberikan hukuman kepada laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
4. Pemerintah diminta untuk memberikan kemudahan layanan akte kelahiran kepada anak hasil zina, tetapi tidak menasabkannya kepada lelaki yang menngakibatkan kelahirannya.
5. Pemerintah wajib mengedukasi masyarakat untuk tidak mendiskriminasi anak hasil zina dengan memperlakukannya sebagaimana anak yang lain. Penetapan nasab anak hasil zina kepada ibu dimaksudkan untuk melindungi nasab anak dan ketentuan keagamaan lain yang terkait, bukan sebagai bentuk diskriminasi.
Keempat:    Ketentuan Penutup
  1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di ke  mudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal:
18 Rabi’ul Akhir1433 H
10 M a r e t 2012 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua                                       


PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA           
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2012/03/22/18307/fatwa-mui-tentang-kedudukan-anak-zina-dan-perlakuan-terhadapnya/;#sthash.mcszkqsV.dpuf
menurut fatwa MUI yang panjang lebar kami singkat saja Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
  1. Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama, dan merupakan jarimah (tindak pidana kejahatan).
  2. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash
  3. Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman).
  4. Wasiat wajibah adalah kebijakan ulil amri (penguasa) yang mengharuskan laki-laki yang mengakibatkan lahirnya anak zina untuk berwasiat memberikan harta kepada anak hasil zina sepeninggalnya.
Kedua:   Ketentuan Hukum

1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah,  waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
2. Anak hasil zina  hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya
4. Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk:
a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut;
b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
c. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk menasahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Ketiga:    Rekomendasi

1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:
a. hukuman berat terhadap pelaku perzinaan yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);
b. memasukkan zina sebagai delik umum, bukan delik aduan karena zina merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
2. Pemerintah wajib mencegah terjadinya perzinaan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.
3. Pemerintah wajib melindungi anak hasil zina dan mencegah terjadinya penelantaran, terutama dengan memberikan hukuman kepada laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
4. Pemerintah diminta untuk memberikan kemudahan layanan akte kelahiran kepada anak hasil zina, tetapi tidak menasabkannya kepada lelaki yang menngakibatkan kelahirannya.
5. Pemerintah wajib mengedukasi masyarakat untuk tidak mendiskriminasi anak hasil zina dengan memperlakukannya sebagaimana anak yang lain. Penetapan nasab anak hasil zina kepada ibu dimaksudkan untuk melindungi nasab anak dan ketentuan keagamaan lain yang terkait, bukan sebagai bentuk diskriminasi.

Keempat:    Ketentuan Penutup
  1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di ke  mudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal:
18 Rabi’ul Akhir1433 H
10 M a r e t 2012 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua                                       


PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA           

Thursday, 18 May 2017

Download Ebook Terjemah Musnad Imam Ahmad Jilid 3


Dibawah ini adalah ebook hadits musnad imam ahmad jilid 3

Penulis: Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal
Pensyarah: Ahmad Muhammad Syakir
Penerbit: Pustaka Azzam
Hal: 1088 halaman

DOWNLOAD EBOOK (DJVU)



Tuesday, 16 May 2017

Pertimbangkan Menikahi Calon Istri Yang Pernah Zina

Sebagaimana  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ
“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3).

Orang yang pernah melakukan perbuatan zina, dia berhak untuk digelari sebagai pezina. Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan,Firman Allah, “Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman” maksudnya, haram baginya untuk menikah dengan wanita pelacur, atau menikahkan wanita yang baik dengan lelaki hidung belang. (Tafsir Ibnu Katsir, 6:9) 

Sebagaimana difatwakan ulama menikahi pezina haram hukumnya bagi mukmin karena mudharatnya sangat banyak misalkan hanya tertarik cantiknya saja tapi tidak mempertimbangkan hukum agama maka sangat buruk akibatnya tetapi bagi calon istri yang sudah bertaubat tidak melakukan zina lagi setelah lama dan benar-benar menyesal maka hukumnya dibolehkan bagi mukmin (laki laki baik baik dan taat) yang mau menikahi. Mungkin anda masih menerima calon istri yang cuma berzina sekali saja pada waktu ia remaja itu sama saja ‘kecelakaan’ yang tak disengaja karena emosinya masih labil, atau dia tidak suci lagi karena kecelakaan misalnya kepentok jok sepeda atau benda tumpul lainnya itu artinya dia masih suci, suci disini adalah dia belum pernah tersentuh laki-laki akan tetapi kemudian anda tanya calon istrinya ternyata pernah berzina banyak sekali dan katanya mau berhenti jika anda mau menikahinya itu juga harus banyak pertimbangan apalagi baru berhenti beberapa hari atau beberapa minggu artinya dalam proses taubat belum benar benar bertaubat.

Kemudian disini kami hanya akan memberikan pertimbangan yang lain saja. Tentunya di luar urusan halal dan haram. Barangkali sedikit berguna untuk anda dalam mempertimbangkan segala sesuatunya.Kira-kira filosofi dasarnya begini, bahwa setiap orang ketika hendak berlayar ke laut lepas, idealnya selalu mempersiapkan segala kemungkinan. Karena badai tidak akan pernah bisa ramah kepada pelaut. Perahu yang kuat, bekal yang cukup, kemampuan navigasi yang mumpuni serta perahu penyelamat yang siap pakai kapan saja. Semua adalah syarat utama sebuah pelayaran. Termasuk resiko kebocoran lambung kapal.

Demikian juga lautan kehidupan rumah tangga, anda perlu mempersiapkan segala resiko dan kemungkinan terburuk, meski tidak harus menjadi penghalang bagi anda untuk terus berlayar.Masa lalu suram sang isteri sebenarnya termasuk di antara kasus yang sering mencuat dalam proses keretakan sebuah rumah tangga. Terutama bila disikapi dengan cara yang salah.Tentu sebuah sikap yang sangat bijaksana bahwa anda bisa melupakan dosa dan khilaf isteri anda di masa lalu. Juga sangat terpuji ketika anda tidak mengungkit-ungkitnya. Biarlah yang lalu biar berlalu, tidak perlu diungkap dan dibangkitkan dari kubur.Tinggal masalahnya kembali kepada diri anda sendiri. Apakah anda akan bisa terus tegar dengan fakta yang anda pendam berdua? Apakah anda bisa menerima keadaan isteri anda yang ketika dinikahi sudah tidak perawan lagi?Seberapa tegar anda dalam menyimpan ‘rahasia’ ini?

Jangan bayangkan hari ini, tapi bayangkan di masa mendatang, ketika asmara dan kemesraan suami isteri sudah pudar. Dan pudarnya kemesraan suami isteri pasti terjadi dan mungkin hanya tinggal ikatan hukum belaka. Keadaan ini biasa terjadi di dalam setiap rumah tangga.Banyaklah bertanya kepada orang yang sudah 10-an tahun ke atas dalam usia pernikahan, atau kepada orang-orang tua yang sudah banyak makan asam garam kehidupan. Tanyakan kepada mereka, adakah masalah masa lalu suram seorang isteri ikut berpengaruh dalam kerikil-kerikil rumah tangga mereka? Adakah bayang hitam masa silam turut menghantui di masa berikutnya?

Tentu tiap rumah tangga punya cara penyikapan yang berbeda, yang berangkat dari masalah kompleks yang berbeda pula. Dan tiap pasangan punya sikap dan cara masing-masing.Ada orang yang sangat tersiksa dengan masa lalu pasangannya. Ada juga yang tidak peduli. Tetapi yang perlu diantisipasi adalah sikap yang mudah berubah. Jangan sampai hari ini anda ikhlas dengan masa lalu isteri, tetapi setelah kemesraan rumah tangga mulai pudar, keikhlasan anda pun turut pudar juga.Kalau anda yakin kesetiaan anda tidak akan pudar seiring dengan berjalannya waktu, maka bismillah, nikahilah dia. Tetapi kalau anda termasuk orang yang mudah berbolak-balik sikap, maka cermatlah dalam bertindak. Jangan terlalu mudah mengambil resiko.Banyak bertanya kepada orang yang sudah pengalaman, shalat istikharah, berdoa untuk ditenangkan hati serta tawakkal dan ikhlas dengan segala resiko. Itu saja yang perlu anda lakukan saat ini. Semoga Allah SWT memberikan ketenangan dan jalan lurus dalam hidup anda. Amien.

Wallahu’alam

Sumber : konsultasi syariah, eramuslim