Sebagaimana Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ
مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ
ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ
“Lelaki pezina tidak boleh
menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita
pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik.
Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3).
Orang
yang pernah melakukan perbuatan zina, dia berhak untuk digelari sebagai pezina.
Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka gelar
pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak
diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.Al-Hafidz Ibnu
Katsir mengatakan,Firman Allah, “Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman”
maksudnya, haram baginya untuk menikah dengan wanita pelacur, atau menikahkan
wanita yang baik dengan lelaki hidung belang. (Tafsir Ibnu Katsir, 6:9)
Sebagaimana
difatwakan ulama menikahi pezina haram hukumnya bagi mukmin karena mudharatnya
sangat banyak misalkan hanya tertarik cantiknya saja tapi tidak
mempertimbangkan hukum agama maka sangat buruk akibatnya tetapi bagi calon
istri yang sudah bertaubat tidak melakukan zina lagi setelah lama dan
benar-benar menyesal maka hukumnya dibolehkan bagi mukmin (laki laki baik baik dan taat) yang mau menikahi. Mungkin anda masih menerima
calon istri yang cuma berzina sekali saja pada waktu ia remaja itu sama saja ‘kecelakaan’
yang tak disengaja karena emosinya masih labil, atau dia tidak suci lagi karena kecelakaan misalnya kepentok jok sepeda atau benda tumpul lainnya itu artinya dia masih suci, suci disini adalah dia belum pernah tersentuh laki-laki akan tetapi kemudian anda tanya calon
istrinya ternyata pernah berzina banyak sekali dan katanya mau berhenti jika
anda mau menikahinya itu juga harus banyak pertimbangan apalagi baru berhenti beberapa
hari atau beberapa minggu artinya dalam proses taubat belum benar benar
bertaubat.
Kemudian disini
kami hanya akan memberikan pertimbangan yang lain saja. Tentunya di luar urusan
halal dan haram. Barangkali sedikit berguna untuk anda dalam mempertimbangkan
segala sesuatunya.Kira-kira filosofi dasarnya begini, bahwa setiap orang ketika
hendak berlayar ke laut lepas, idealnya selalu mempersiapkan segala
kemungkinan. Karena badai tidak akan pernah bisa ramah kepada pelaut. Perahu
yang kuat, bekal yang cukup, kemampuan navigasi yang mumpuni serta perahu
penyelamat yang siap pakai kapan saja. Semua adalah syarat utama sebuah pelayaran.
Termasuk resiko kebocoran lambung kapal.
Demikian juga
lautan kehidupan rumah tangga, anda perlu mempersiapkan segala resiko dan
kemungkinan terburuk, meski tidak harus menjadi penghalang bagi anda untuk
terus berlayar.Masa lalu suram sang isteri sebenarnya termasuk di antara kasus
yang sering mencuat dalam proses keretakan sebuah rumah tangga. Terutama bila
disikapi dengan cara yang salah.Tentu sebuah sikap yang sangat bijaksana bahwa
anda bisa melupakan dosa dan khilaf isteri anda di masa lalu. Juga sangat
terpuji ketika anda tidak mengungkit-ungkitnya. Biarlah yang lalu biar berlalu,
tidak perlu diungkap dan dibangkitkan dari kubur.Tinggal masalahnya kembali
kepada diri anda sendiri. Apakah anda akan bisa terus tegar dengan fakta yang
anda pendam berdua? Apakah anda bisa menerima keadaan isteri anda yang ketika
dinikahi sudah tidak perawan lagi?Seberapa tegar anda dalam menyimpan ‘rahasia’
ini?
Jangan bayangkan
hari ini, tapi bayangkan di masa mendatang, ketika asmara dan kemesraan suami
isteri sudah pudar. Dan pudarnya kemesraan suami isteri pasti terjadi dan
mungkin hanya tinggal ikatan hukum belaka. Keadaan ini biasa terjadi di dalam
setiap rumah tangga.Banyaklah bertanya kepada orang yang sudah 10-an tahun ke
atas dalam usia pernikahan, atau kepada orang-orang tua yang sudah banyak makan
asam garam kehidupan. Tanyakan kepada mereka, adakah masalah masa lalu suram
seorang isteri ikut berpengaruh dalam kerikil-kerikil rumah tangga mereka?
Adakah bayang hitam masa silam turut menghantui di masa berikutnya?
Tentu tiap rumah
tangga punya cara penyikapan yang berbeda, yang berangkat dari masalah kompleks
yang berbeda pula. Dan tiap pasangan punya sikap dan cara masing-masing.Ada
orang yang sangat tersiksa dengan masa lalu pasangannya. Ada juga yang tidak
peduli. Tetapi yang perlu diantisipasi adalah sikap yang mudah berubah. Jangan
sampai hari ini anda ikhlas dengan masa lalu isteri, tetapi setelah kemesraan
rumah tangga mulai pudar, keikhlasan anda pun turut pudar juga.Kalau anda yakin
kesetiaan anda tidak akan pudar seiring dengan berjalannya waktu, maka
bismillah, nikahilah dia. Tetapi kalau anda termasuk orang yang mudah
berbolak-balik sikap, maka cermatlah dalam bertindak. Jangan terlalu mudah
mengambil resiko.Banyak bertanya kepada orang yang sudah pengalaman, shalat
istikharah, berdoa untuk ditenangkan hati serta tawakkal dan ikhlas dengan
segala resiko. Itu saja yang perlu anda lakukan saat ini. Semoga Allah SWT
memberikan ketenangan dan jalan lurus dalam hidup anda. Amien.
Wallahu’alam
Sumber : konsultasi
syariah, eramuslim
0 comments:
Post a Comment
Komentarnya sangat diharapkan, Terima kasih