Hari Jumat adalah hari yang utama selain hari raya idul fitri bagi kita umat islam, Jumat merupakan hari yang mulia diantara hari hari lainnya. Ada Banyak amalan sunnah bagi orang yang ingin mendapatkan banyak pahala dihari jum'at. Berikut ini bagi orang yang hendak
menjalankan shalat Jumat, terdapat 8 hal yang disunahkan:
Pertama, mandi Jumat.
Kesunahan mandi Jumat ini berdasarkan beberapa hadits, di antaranya hadits Nabi ShalaAllahu ‘alaihi Wa Sallam:
مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ
“Barangsiapa
dari laki-laki dan perempuan yang menghendaki Jumat, maka mandilah.
Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran
mandi baginya”. (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Dari
hadits shahih tersebut, ulama merumuskan bahwa disunahkan melaksanakan
mandi Jumat bagi orang yang berniat melaksanakan shalat Jumat, meskipun
Jumat tidak diwajibkan baginya. Sehingga kesunahan mandi Jumat ini tidak
hanya berlaku bagi laki-laki yang diwajibkan melakukan Jumat, namun
juga berlaku bagi anak kecil, hamba sahaya, perempuan dan musafir yang
berniat menghadiri shalat Jumat, meskipun mereka tidak diwajibkan
melaksanakan Jumat.
Adapun
waktu pelaksanaan mandi Jumat ini dimulai sejak terbit fajar Shadiq
sampai pelaksanaan Jumat. Lebih utama dilakukan menjelang keberangkatan
menuju tempat shalat Jumat. Mandi Jumat ini sangat dianjurkan, sehingga
meninggalkannya dihukumi makruh, sebab ulama masih berselisih mengenai
hukum wajibnya.
Kedua, bergegas hadir menuju tempat shalat Jumat
Sejak
terbit fajar di pagi hari Jumat, dianjurkan untuk bergegas menuju
tempat shalat Jumat. Seseorang yang lebih awal berangkat Jumatan
mendapatkan pahala melebihi orang yang datang setelahnya. Anjuran ini
berlaku untuk selain Imam. Adapun bagi Imam yang disunahkan baginya
adalah mengakhirkan hadir sampai waktu khutbah, karena mengikuti sunah
Rasulullah.
Anjuran ini berdasarkan sabda Nabi:
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الْأُولَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ
رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ،
وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ،
فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ
الذِّكْرَ
“Barangsiapa
yang mandi seperti mandi junub pada hari Jumat, kemudian pada waktu
pertama ia berangkat Jumat, maka seakan ia berkurban unta badanah. Dan
barangsiapa berangkat Jumat pada waktu kedua, seakan berkurban sapi. Dan
barangsiapa berangkat Jumat pada waktu ketiga, seakan berkurban kambing
yang bertanduk. Dan barangsiapa berangkat Jumat pada waktu keempat,
seakan berkurban ayam. Dan barangsiapa berangkat Jumat pada waktu
kelima, seakan berkurban telur. Saat imam keluar berkhutbah, malaikat
hadir seraya mendengarkan khutbahnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Ketiga, Memakai pakaian putih.
Anjuran ini berdasarkan hadits Nabi:
اِلْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمْ اَلْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ
“Pakailah
dari pakaian kalian yang berwarna putih. Karena sesungguhnya pakaian
putih termasuk pakaian terbaik bagi kalian”. (HR. al-Tirmidzi).
Lebih utama mengenakan pakaian putih dengan kualitas terbaik dan yang terbaru.
Keempat, membersihkan badan.
Pada
hari Jumat, sunah membersihkan badan dengan mencukur bulu kemaluan,
mencabut bulu ketiak, menggunting kumis, memotong kuku, bersiwak dan
menghilangkan bau badan. Beberapa hal tersebut disunhkan karena
mengikuti sunah Nabi.
Kelima, memakai parfum.
Tidak
ada ketentuan khusus mengenai parfum yang dipakai saat Jumatan, namun
lebih utama memakai minyak misik. Anjuran memakai minyak wangi ini
berlaku untuk selain orang yang berpuasa, orang yang sedang ihram dan
perempuan. Adapun bagi orang yang berpuasa dan perempuan, dimakruhkan
baginya mengenakan parfum. Sedangkan bagi orang yang tengah menjalankan
ibadah ihram haji atau umrah, hukumnya haram.
Keenam, berjalan menuju tempat Jumat dengan tenang.
Yang
dimaksud tenang di sini adalah pelan-pelan dalam berjalan dan bergerak
serta menjauhi hal-hal yang tidak bermanfaat. Anjuran ini berdasarkan
hadits Nabi:
مَنْ
غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى
وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ
لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
“Barangsiapa
membasuh pakaian dan kepalanya, mandi, bergegas jumatan, menemui awal
khutbah, berjalan dan tidak menaiki kendaraan, dekat dengan Imam,
mendengarkan khutbah dan tidak bermain-main, maka setiap langkahnya
mendapat pahala berpuasa dan shalat selama satu tahun”. (HR. al-Tirmidzi
dan al-Hakim).
Ketujuh, membaca al-Quran atau berdzikir
Anjuran
ini dilakukan saat perjalanan menuju tempat Jumat dan saat berada di
tempat pelaksanaan Jumat. Ayat al-Qur’an yang utama dibaca adalah surat
al-Kahfi. Adapun berdzikir, yang lebih utama adalah membaca shalawat
Nabi.
Kedelapan, diam saat khutbah berlangsung.
Saat khutbah berlangsung, hendaknya mendengarkan dengan seksama. Allah Swt berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Dan
apabila dibacakan khutbah, maka dengarkanlah baik-baik, dan
perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf:
204).
Kata “al-Qur’an” dalam ayat tersebut
ditafsiri dengan khutbah. Kesunahan diam saat berlangsungnya khutbah ini
tidak tertentu untuk 40 Jamaah yang mengesahkan Jumat. Namun juga
berlaku umum untuk seluruh jamaah Jumat yang hadir.Bagi
jamaah Jumat yang mendengarkan khutbah, disunahkan baginya untuk tidak
berkata apa pun termasuk dzikir. Sedangkan bagi jamaah yang tidak
mendengarkan khutbah misalkan karena jauh, maka anjuran berdiam diri
baginya adalah dengan tidak berbicara, namun baginya disunahkan untuk
berdzikir. (M. Mubasysyarum Bih)
Referensi:
Syaikh Mahfuzh al-Tarmasi, "Hasyiyah al-Tarmasi ‘ala al-Minhaj
al-Qawim", juz.4, hal.296 dan Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Syatha,
I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.84
sumber nu.or.id
0 comments:
Post a Comment
Komentarnya sangat diharapkan, Terima kasih