Friday, 4 November 2016

Buat Ahok si Gubernur Kafir, Mulutmu Harimaumu !


Sesungguhnya paling berbahaya buat manusia adalah lidahnya, karena Rasulullah saw sendiri pernah bersabda   

“Kebanyakan dosa anak-anak adam itu ada pada lisannya”
 [HR ath-Thabraniy)

 
Penjelasan singkat
 
Munculnya berita heboh akhir-akhir ini yang diberitakan media yaitu kasus penistaan agama oleh Ahok alias basuki rahmat gubernur DKI yang isinya menista ayat Qur'an yang mengatakan bahwa umat islam dibohongi surat Al-Maidah ayat 51, supaya umat islam bersedia memilih pemimpin non muslim. Akhirnya berangkat dari perkataan sepele tapi berbobot itu umat islam marah dan berpuncak pada aksi demo 4 November 2016 yang menuntut ahok dipenjarakan penjarakan ahok dengan alasan kasus penistaan agama.

di latar belakangi pernyataan ahok, yang berbunyi begini
“Bapak Ibu ndak Bisa memilih Saya. dibohongi pake surah Al-Maidah 51 dan macem-macem itu. Itu hak bapak ibu. Ya, jika Bapak Ibu perasaan tidak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, ya enggak apa-apa? Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Jadi, bapak ibu tak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa memilih Ahok,” kata Ahok di hadapan warga di Kepulauan Seribu. ‎

Dari pernyataan diatas dapat diartikan bahwa sebenarnya ahok menyatakan bahwa umat islam dibohongi Oleh Tuhannya, padahal al-Qur'an itu firman ALLAH Yang Maha Benar. sama saja ahok mengatakan umat islam dibohongi Allah, Naudzubillah. Umat islam yang mana yang tidak marah? kecuali orang munafiq dan yang hatinya berpenyakit. 

Menurut Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Ahmad Sulhy pernyataan Ahok kali ini sangat fatal dan telah menyakiti jutaan umat Islam, tidak hanya di Ibu Kota, tetapi seluruh Indonesia. Sulhy juga mengingatkan, pernyataan bernada melecehkan itu juga melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.‎ Dengan demikian, menurut Sulhy, ulah Ahok tersebut juga terancam hukuman pidana. Hal tersebut diatur dalam pasal 156 a tentang penghinaan agama dan pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik. Di samping itu juga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam pasal 27, 28 dan 29.
“Ini (pernyataan Ahok) jelas telah melanggar konstitusi. Makanya Bawaslu harus segera bertindak dengan melakukan analisa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Ingat, fungsi dan tugas Bawaslu bukan hanya mengawasi kampanye, tetapi seluruh tahapan Pilkada,” tegas Sulhy.


Berawal dari mulut yang tidak bisa dijaga dan seenaknya, berakibat buruk pada diri sendiri sehingga ia dibenci seluruh umat islam di Indonesia, sehingga dipastikan di Pilkada nanti banyak umat islam yang tidak akan memilih dia, karena sudah tahu sifatnya yang semena-mena dan mulutnya gak bisa dijaga. semoga jadi pelajaran buat kita semua bahwa perkataan dan perbuatan ada tanggung jawabnya didunia dan diakhirat.


Berita, Demo ahok 4 November diwakili  50 ribu umat islam



Kapolri Jenderal Tito Karnavian memprediksi jika massa yang akan ikut aksi unjuk rasa membela Islam pada 4 November 2016 mencapai 50 ribu orang. Kapolri berharap dalam aksi demo yang akan dilakukan lusa berlangsung tertib."Jumlah massa demo kita perkirakan kemungkinan ada 50 ribu orang. Berapapun jumlahnya, diharapkan semuanya tertib dan aman," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Menurutnya, pendemo diminta untuk tertib agar masyarakat yang tak ikut demo pun terjaga pula. Adapun soal tindak anarkis dan kriminal yang dilakukan pihak tertentu saat demo berlangsung, polisi akan menindaknya secara tegas.Adapun soal aksi demo itu, kata Tito, massa berencana melakukan aksinya ke Istana Negara. Dia menilai, sejatinya massa tak ada alasan untuk melakukan aksi demo di Istana Negara. Sebab, Presiden Jokowi pun sudah menyampaikan statementnya terkait tuntutan para pendemo itu yang menginginkan dugaan kasus penistaan agama diusut tuntas."Tuntutannya agar Bapak Presiden menyampaikan pernyataan terbuka atau statement mendukung proses hukum dan itu sudah disampaikan kan kemarin. Jadi sebetulnya tidak ada alasan lagi untuk ke Istana," tuturnya.

Tito menerangkan, Presiden Jokowi sejatinya telah menyampaikan, mendukung penegakan proses hukum di kasus dugaan penistaan agama. Adapun soal tuntutan massa yang menginginkan agar Ahok itu dipenjarakan, itu tidak mungkin dilakukan oleh Presiden."Demonstran mengajukan tuntunan agar penjarakan terlapor, saudara Basuki Tjahja Purnama. Presiden tidak mungkin memberikan statement soal itu. Presiden itu pimpinan eksekutif, bukan yudikatif. Jadi kalau sudah memasuki teknis mengenai penangkapan, penahanan itu teknis hukum yang menjadi domain dari yudikatif," jelasnya.Maka itu, tambah Tito, Presiden tidak mungkin bisa memenjarakan Ahok karena itu bisa membuat Presiden salah, apalagi sampai mengintervensi teknis penegakan hukum. Adapun polisi, hingga saat ini masih melakukan penyelidikannya pada kasus tersebut sehingga masyarakat diminta untuk sabar.  (sindonews)

0 comments:

Post a Comment

Komentarnya sangat diharapkan, Terima kasih