Tulisan ini adalah bantahan terhadap tulisan diblog ini :
PACARAN. kata ini sepertinya sudah bukan kata yang asing lagi ditelinga, bahkan anak kecil sekarang yang belum umurpun sudah tahu apa itu pacaran, mungkin itulah dampak dari perkembangan zaman yang tidak diimbangi dengan aturan-aturan Islam. Pacaran adalah bahasa modern dari berkhalwat (berduaan) dengan lawan jenis tanpa disertai mahrom, sudah jelas jika laki-laki dan perempuan berduaan tanpa mahrom maka pihak ketiga adalah setan laknat, lalu setan itu akan membisikkan kepada kedua insan yang sedang jatuh cinta sampai lupa segalanya itu supaya melakukan zina dan apalagi jika syahwat telah memuncak maka jangan harap lepas dari perzinaan, walaupun keimanannya kuat pastilah hatinya akan takluk kepada rayuan setan itu karena dia sudah tidak bisa membendung syahwatnya.
Inilah bahaya dari pacaran maka sudah sepantasnya pacaran itu dijuluki “PINTU TERLEBAR MENDEKATI ZINA”. Dan kebanyakan korbannya adalah remaja, dan sudah banyak tersebar diberbagai media bahkan jumlah sudah tak bisa dihitung lagi dengan jari dari perbuatan asusila sampai penyebaran video mesum oleh anak sekolah menengah, Naudzubillah. Hal itu tidak akan banyak terjadi jika pendidikan agama Islam dinegri ini mapan dan diorientasikan yang utama sehingga menjadi karakter remaja yang islami.
Pertama, Tulisan ini selain untuk menjabarkan bahaya pacaran, dan juga untuk mengkritik sekelompok orang yang mengatakan “dari hasil penelitian ilmiah justru menunjukkan bahwa pacaran itu TIDAK identik dengan “mendekati zina” tulisan tersebut saya temukan disebuah web blog yang mengaku website dakwah padahal isinya justru menentang dakwah. Didalam kata itu terdapat kata “dari hasil penelitian ilmiah” apa maksudnya ini? Apa orang ini pura-pura bodoh atau memang bodoh, justru jika diteliti secara ilmiah dengan sesungguhnya justru pacaran itu memang sebab terbesar terjadinya perzinaan seperti yang melanda generasi sekarang ini yang bermula dari pacaran lalu menjadi ‘sungguhan” hal ini benar-benar memprihatinkan. Selain itu mereka sudah membantah dalil yang sangat sah karena berasal dari al-Qur’an yaitu surat al-Isra ayat 32 tentang mendekati zina. Selain itu mereka sudah menafsirkan al-Qur’an dengan akal bukan dengan aturan-aturan yang sebenar-benarnya. Sesuai hadits Rasulullah SAW:
مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأيِهِ أَوْ بِمَا لاَ يَعْلَمُ فَلْيَتَبَوَّأ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang menafsirkan al-Quran dengan pendapatnya atau tanpa dilandaskan dengan ilmu maka silahkan mengambil tempatnya di neraka”. (HR an-Nasa’i dari Abdullah bin Abbas)
Kedua, Lalu saya juga menemukan tulisan ‘Bila tidak disertai dengan syahwat birahi, maka memandang lawan-jenis nonmuhrim (termasuk pacar) TIDAK haram”. Komentar saya, Memang benar begitu tapi hanya berlaku pada pandangan yang tidak disengaja alias pandangan pertama lalu pandangan yang kedua sudah tidak diperbolehkan lagi, sesuai dengan hadits
Rasulullah SAW berikut :
ا علي.. لاتتبع النظرة النظرة، فإنما لك الأولى، وليست لك الآخرة
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan pertama kepada pandangan kedua, maka sesungguhnya bagimu yang pertama dan bukan untukmu yang kedua. (pandangan pertama boleh karena tidak sengaja sedangkan pandangan kedua haram)" (HR. at-Tirmidzi)
Selain itu secara tegas didalam al-Qur’an kalau pandangan liar itu diharamkan, sesuai firman Allah SWT :
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. an-Nuur:30)
Selain itu bagaimana mungkin jika laki atau perempuan jika saling memandang tidak menimbulkan syahwat, biar bagaimanapun jika manusia itu normal (tidak impoten) pasti syahwatnya tergoda jika melihat lawan jenis yang menarik, apalagi didalam pacaran pandang dan memandang itu biasa bahkan sampai meraba raba sesuatu yang vital sekalipun dianggap biasa dalam pacaran, Naudzubillah. Lalu apakah kenapa mereka tidak berpikir sejauh itu, artinya mereka hanya menuruti hawa nafsu mereka lalu mencari alasan-alasan untuk membantah dalil yang sah, sungguh celakalah orang yang suka menuruti hawa nafsunya.
Ketiga, saya juga menemukan kata “khalwat dengan lawan-jenis nonmuhrim tidak selalu terlarang. Ada kalanya khalwat itu diperbolehkan, yaitu bila dalam keadaan terawasi”. Sekali lagi yang dinamakan berkhalwat itu adalah berduaan bagaimana mungkin mereka mengatakan “berkhalwat itu diperbolehkan asal ada yang mengawasi” bukankah artinya jumlahnya sudah lebih dari 2 orang alias ada tiga orang atau empat orang disitu..?. Sekali lagi hujjah mereka untuk menolak dalil telah terbantah mentah-mentah. Apalagi Rasulullah sendiri telah melarang keras berkhalwat (berduaan) dengan lawan jenis :
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya (berkhalwat), karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan.” (HR. Ahmad)
Keempat, yang terakhir mereka berhujjah dengan kata-kata bodoh ini “menyentuh tanpa disertai dengan syahwat birahi itu TIDAK tergolong zina tangan”. Komentar saya, memang benar menyentuh tidak disertai syahwat itu tidak tergolong zina akan tetapi hanya berlaku secara tidak sengaja contohnya tidak sengaja bersenggolan dengan tangan wanita dipasar karena berdesak-desakan dsb, meski begitu jika kita menyentuh tangan wanita cantikpun walau tidak sengaja pasti menimbulkan syahwat, lalu bagaimana dengan yang disengaja?. Dan lagipula hal itu sama sekali tidak berlaku untuk orang pacaran, karena jujur atau tidak jujur pastilah sentuh menyentuh bahkan sampai meraba-raba sesuatu yang sensitif sekalipun SUDAH PASTI SENGAJA DILAKUKAN. Nabi telah melarang (mengharamkan) kita saling sentuhan dengan non mahrom, bahkan waktu berjabat tanganpun tidak diperbolehkan :
“Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi).
Maka alasan apalagi yang ingin mereka katakan untuk membantah “haramnya pacaran”. yang pasti hanya orang yang suka menuruti hawa nafsu (orang kufur) saja yang tidak mau mengikuti apa yang Allah perintahkan dan tak mau meninggalkan apa saja yang Allah larang, dan balasan untuk orang yang kufur adalah neraka jahanam yang kekal. Naudzubillah.
أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلا
Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka Jahanam tempat tinggal bagi orang-orang kafir. (Al-kahfi ayat 102)
PELANGGARAN-PELANGGARAN SAAT PACARAN
Untuk menguatkan bantahan ini, kami memaparkan berbagai pelanggaran yang dilakukan saat pacaran sesuai dalil-dalil yang sah dan jelas :
1. Melakukan berbagai hal pendahuluan zina.
Padahal segala perantara menuju zina itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis dengan syahwat (nafsu), meraba atau menyentuh, berdua-duaan, apalagi sampai berciuman meskipun hal-hal tersebut tidak sampai zina. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32).
Kata Asy Syaukani dalam Fathul Qodir, "Jika mendekati zina dengan melakukan berbagai hal sebagai pendahuluan zina itu terlarang, maka zina sendiri jelas terlarang. Karena sesuatu itu haram, maka segala perantara menuju sesuatu tersebut jelas haram. Inilah yang dimaksud dalam konteks kalimat." Syaikh 'Abdurrahman As Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan, "Larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati zina. Larangan mendekati saja tidak dibolehkan apalagi sampai melakukan zina itu sendiri. Larangan mendekati zina ini meliputi larangan melakukan berbagai pendahuluan dan perantara menuju zina."
2. Berduaan dengan lawan jenis (berkhalwat).
Ini juga pelanggaran yang tidak bisa dipungkiri. Berduaan bisa jadi berduaan di satu tempat, di kegelapan, atau di tempat sepi, atau boleh jadi berduaan lewat sms-an, telepon atau lebih keren lagi lewat pesan facebook. Banyak kejadian yang berawal dari berdua-duaan seperti ini, di antaranya berhubungan lewat inbox facebook, lalu mengajak ketemuan, lantas ujung-ujungnya terjadilah apa yang terjadi. Berdua-duaan dengan lawan jenis terlarang berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih dilihat dari jalur lain)
3. Tidak menundukkan pandangan.
Dengan lawan jenis kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan jelas terlarang jika dengan syahwat (nafsu). Perintah ini dimaksudkan agar lebih menjaga hati dan agar hati tidak tergoda pada zina. Memandang lawan jenis barulah jadi halal jika melalui hubungan pernikahan atau dibolehkan jika wanita yang dipandang masih mahrom kita. Mengenai larangan memandangn lawan jenis, disebutkan dalam hadits Jabir bin 'Abdillah,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770).
4. Tidak menjaga aurat.
Ini pun jelas ada dalam pacaran. Karena seringnya berdua-duaan, si pria pun ingin melihat aurat wanita. Si pria ingin melihat indah gemulai rambutnya dan sebagainya yang merupakan aurat. Padahal menutup aurat dengan mengenakan jilbab itu adalah wajib sebagaimana firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab: 59).
Melihat aurat wanita barulah dibolehkan jika memang halal sebagai istri, bukan saat pacaran. Kerabatnya saja yang masih mahrom dibolehkan melihat sebatas anggota tubuh yang nampak ketika berwudhu. Lantas kenapa orang yang jauh sampai dibolehkan melihat kehormatan wanita tersebut padahal akad nikah pun belum ada?
5. Bersentuhan dengan lawan jenis.
Ini pun pelanggaran yang sering dilakukan oleh yang berpacaran. Baik di kesepian maupun tempat umum, seringnya ingin berjalan bergandengan tangan padahal belum halal.
Dari Abdulloh bin ‘Amr, ”Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan wanita ketika berbaiat.” (HR. Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Salim dalam Al Manahi As Syari’ah)
Dari Umaimah bintu Ruqoiqoh dia berkata, ”Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita, hanyalah perkataanku untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu orang wanita.” (HR. Tirmidzi, Nasai, Malik dishohihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)
Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom sehingga ini menunjukkan haramnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُزِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُزِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Ini baru lima pelanggaran yang kami ungkap dari sisi dalil. Namun masih banyak pelanggaran selain itu yang semuanya berujung pada zina. Awal berpacaran saja penuh kekhawatiran karena seringkali melakukan dosa, ujungnya pun penuh penyesalan. Luqman berkata kepada anaknya, “Wahai anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di awal zina, selalu penuh rasa khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/326)
Maka sebagai muslim yang berorientasi pada kebahagiaan kekal diakhirat maka pasti bisa memilih antara jalan sesat (pacaran) dan jalan benar (langsung menikah). Sesungguhnya pacaran islami itu hanya ada setelah menikah, jika pacaran sebelum menikah itulah yang dinamakan pacaran jahiliyah dan merupakan pintu setan untuk menjerumuskan manusia kelembah kehinaan.
Wallahu ‘Alam
aslm...
ReplyDeletetulisan yg sangat menarik...
terkadang ane jg agak gerah dgn budaya jahiliyah ini, bahkan tdk jarang ane jumpai mereka "akhwat dan lkhwan" yg terjebak dlm lingkar tabaruj ini...
izin copas ya mas...
silahkan copy paste.. dan sebarkan semoga bermanfaat. amien
ReplyDeletenice...:)
ReplyDeleteAssalamualaikum \wr wb. Benar dan setuju dengan artikel Saudara, bahwa Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Bersabar menghadapi nafsu syahwat itu lebih mudah daripada bersabar menghadapi arah yang dituju oleh syahwat, karena syahwat akan menimbulkan rasa sakit dan siksaan. Semoga kita semua “terjaga”. Amin. Saling menjaga tali silaturahim, membangun Kesatuan Islam, silakan saudara dan saya saling follow/tukar link jika berkenan
ReplyDeletemana ada pacaran islami, nanti ada mabuk islami, ada mencuri islami dsb. hahaha.. itu sih cuman alasan orang yang gak mau patuh syaria'at islam dan pengumbar hawa nafsu perusak moral
ReplyDelete