Disusun
Oleh : A Samaaun
Editor
: Rahma Nur Faizah
Publisher
:M. Aliemarzen (Admin www.ashabul-muslimin.xyz)
Mukadimah ayat :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (Qs. an-Nisa: 29)
LATAR
BELAKANG
Berawal dari Maraknya
Penipuan MLM dan Bisnis Online dijaman sekarang :
Dalam pertemuan
ini kami ashabul muslimin akan membahas tentang salah satu bisnis tidak jelas
dan terkesan menipu walaupun mereka berbadan hukum dan mengaku tidak menipu
tapi hakikatnya merupakan bisnis yang merugikan karena tidak jelas. Yang akan
kami bahas kali ini adalah bisnis multi level marketing atau MLM yang sangat
banyak macam variannya. Termasuk yang berembel-embel syari sekarang ini semacam
VSI ataupun PAYTREN sebenarnya tetap banyak kerugian dalam bisnis ini, meskipun
mengatasnamakan ustadz-ustadz ternama dan terkenal tetap saja kita jangan mudah
percaya dengan pemikiran dan iming-iming manusia dijaman akhir ini, karena
banyak yang ingin cepat kaya tanpa memperdulikan aturan agama. Pertama selain
MLM adalah bentuk riba terselubung yang kedua bisnis ini termasuk bisnis yang
tidak jelas, padahal Rasulullah mengharamkan bisnis yang tidak jelas.
Jaman
semakin susah globalisasi semakin cepat membuat manusia banyak yang ingin
sukses dengan instan. Semakin maraknya bisnis tidak jelas, penipuan dan MLM
adalah bukti nyata bahwa dunia sekarang ini memang makin banyak manusia yang
ingin kaya tanpa kerja keras, dengan cara menipu secara terselubung, tidak
peduli apakah merugikan dirinya dan orang lain atau tidak. Banyak mereka yang berbisnis
menipu dengan cara memberikan iming-iming rumah mewah, mobil mewah, duit
miliaran dan sebagainya, dan juga kata kata motivasi yang hebat-hebat namun
setelah orang bergabung hanya kecewa dan kerugian yang didapat, mereka member
baru yang tidak dapat membujuk orang lain buat jadi member juga harus
menanggung kerugian dan kadang juga saya temukan mereka member MLM emosi karena
tidak berhasil membujuk member baru. Mungkin karena stress dan frustasi gak mau
kehilangan modal begitu saja. Mana ada bisnis sehat yang bisa menjadikan
pelakunya stress semacam ini?
Yang inti dari aktivitas MLM adalah mengajak seseorang untuk membeli sebuah
produk agar dia juga bisa mengajak orang lain untuk membeli produk tersebut,
demikian seterusnya. Tetapi terkadang produk hanya sebuah kamuflase jadi
intinya adalah permainan putaran uang!
Selain
itu kalian juga harus perhatikan bahwa varian MLM tidak hanya bernama produk
besar seperti PT Melia sehat sejahtera, saya sendiri pernah tertipu dengan
pekerjaan ketik freelance online dan sebagainya ternyata MLM juga, saya bayar
puluhan ribu kemudian saya diajarkan mencari uang seperti dia dengan cara menipu
untuk mendapatkan member baru. Waspadalah dengan iming-iming bisnis online sekarang ini karena
kebanyakan tipuan.
Bisnis
Online yang tidak menipu adalah anda menjual produk orang lain dengan cara
promosi lewat iklan diinternet semacam OLX, facebook, tokopedia dan sebagainya
dan anda dikasih persen. Itu yang tidak menipu.
MLM
sekarang ini telah banyak variannya dan begitu banyak cara merekrut membernya
dengan alasan bisnis kami beda, kami bukan MLM umumnya, kami berlabel syari
dapat ijazah dari ustadz ini ustadz itu, tetap saja sistim mereka MLM yang mana
pekerjaan utamanya adalah cari orang cari orang dan cari orang sebanyak
banyaknya, kalau perlu ajak alien dari luar angkasa untuk berbisnis MLM jika
mau. Kalau anggota yang tidak bisa cari orang atau member baru mereka gak
bakalan dapat profit, modal awal yang mereka setorkan hanya akan menguntungkan
member MLM diatasnya.
Untuk
lebih jelasnya simak bahasan berikut ini
PENGERTIAN
MLM
Pada
umumnya, tenaga penjual menjual produk perusahaan secara langsung kepada
konsumen yang merupakan orang terdekat atau melalui pemasaran dari
mulut-ke-mulut. Awalnya bisnis MLM
merupakan strategi pemasaran yang sehat yang tujuan utamanya adalah menjual
produk sebanyak banyaknya dengan cara sistim multi level, atau sistim piramida
penjualan, pemasaran dari orang satu keorang lain terdekat secara
berkesinambungan sehingga bila dibuat diagaram akan nampak seperti segitiga
atau piramida.
Namun
seiring berjalannnya waktu sistim ini disalah gunakan oleh pihak-pihak yang
ingin memperkaya pribadi semata dengan cara menggunakan sistim ini untuk menipu,
bisnis permainan uang dan mengekploitasi anggotanya.
Menurut
Wikipedia, Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: Multi-level marketing; MLM)
adalah strategi pemasaran di mana tenaga
penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka
hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut.
Tenaga penjual yang direkrut tersebut dikenal dengan anggota
"downline".
Istilah
lain yang digunakan untuk MLM adalah penjualan piramida pemasaran jaringan dan
pemasaran berantai. Menurut Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat,
beberapa perusahaan yang menggunakan sistem pemasaran berjenjang telah
mengeksploitasi anggota jaringan mereka dan tidak sesuai dengan skema piramida.
Sebenarnya
MLM yang sehat dan benar adalah pekerjaannya
menjual produk dengan system promosi dari mulut kemulut dari orang terdekat ke
orang terdekat lainnya. Berbeda dengan system promosi melalui Koran, televise
dan sebagainya hal itu disebut marketing langsung.
Sedangkan
Inti dari bisnis penyelewengan MLM yang marak sekarang ini secara
sederhana adalah member mencari member baru, orang
nyari orang, atau penipu pertama mencari penipu baru, dan penipu kedua mencari
penipu baru ketiga lainnya terus begitu seterusnya. Dalam bisnis penyelewengan
MLM member atau anggota diajari cara mencari member lainnya dengan detil. Atau
diajari bagaimana cara menipu atau merekrut member baru dengan berbagai cara
yang unik terkesan bisnis ini adalah bisnis sehat dan menjanjikan.
Jadi pekerjaan utamanya bukan Marketing (pemasaran
produk) seperti istilah Multi level (banyak tingkat) marketing. Jadi hal ini adalah sebuah
penyelewengan sistem dan istilah. Sistem ini akan sangat besar kerugiannya jika
terjadi kemacetan member atau sulitnya member baru yang bisa direkrut. Karena sumber
penghasilan utama sistem MLM adalah member baru. Pada akhirnya bisnis tipu
menipu semacam ini pada akhirnya akan tenggelam satu persatu dan makin banyak
orang tidak percaya sehingga banyak sekarang ini macam varian MLM baru
tenggelam dan timbul varian MLM baru dengan berbagai jenis dan cara menipu
membernya.
HUKUM
MLM DALAM ISLAM
Menurut
Lembaga Fatwa Saudi
Banyak sekali pertanyaan yang datang kepada Lembaga Fatwa
Arab Saudi yang bernama Al-Lajnah ad-Da’imah Lil Buhut al-Ilmiyah wal Ifta’
tentang aktivitas perusahaan-perusahaan pemarasan berpiramida (Multi Level
Marketing), seperti Biznas. Yang inti dari aktivitas mereka adalah mengajak
seseorang untuk membeli sebuah produk agar dia juga bisa mengajak orang lain
untuk membeli produk tersebut, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah
tingkatan anggota di bawahnya, maka orang yang pertama akan mendapatkan
keuntungan besar yang bisa mencapai jutaan rupiah. Dan setiap anggota yang
dapat mengajak orang-orang setelah bergabung, maka ia akan mendapatkan
keuntungan yang sangat besar pula, selagi ia berhasil merekrut anggota-anggota
baru setelah ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran
berpiramida atau Multi Level Marketing (MLM).
Maka, Lajnah
Da’imah menjawab, “Sesungguhnya,
transaksi jenis ini adalah haram, karena tujuannya adalah komisi, bukan produk. Terkadang komisi itu bisa
mencapai puluh ribu, padahal harga produk tidaklah sampai seratus. Orang yang
berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih
komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaan ini dalam mempromosikan
produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan
oleh anggota dan menjanjikan buat mereka keuntungan yang melampaui batas
sebagai imbalan dari modal yang kecil, yaitu harga produk. Maka, produk yang
dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini sekadar label / kamuflase dan
pengantar untuk mendapatkan keuntungan besar.
Fatwa MUI Tentang MLM
KEPUTUSAN
FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.
MENETAPKAN :
Pertama :
MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game
(permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.
Kedua :
Kedua :
MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang
lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus
berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa
bangkrut.
Ketiga :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan
sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang
dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Wallaahu
A’lam Bis-Shawaab.
FAKTA KEHARAMAN BISNIS MLM
Pertama,
MLM mengandung Transaksi Riba’
Transaksi
tersebut mengandung riba, baik riba fadhl atau riba nasi’ah
riba
fadhl adalah penambahan pada
salah satu dari dua barang ribawi [barang yang bisa diterapkan hukum riba
padanya] yang sejenis dengan transaksi yang kontan.
Adapun
riba nasi’ah adalah transaksi
antara dua jenis barang ribawi yang sama sebab ribanya, tapi tidak secara
kontan). Orang yang ikut dalam bisnis itu membayar sejumlah kecil dari hartanya
untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar darinya.
Maka,
ia menukar uang dengan uang dalam bentuk tafadhul (ada selisih nilai)
dan ta’khir (tidak kontan). Ini adalah bentuk riba yang diharamkan
menurut nash al-Quran dan as-Sunnah dan kesepakatan para ulama. Produk
yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen hanya sebagai kedok/kamuflase untuk
barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota untuk mendapatkan
keuntungan dari pemasarannya.
Waspadalah
karena Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga) merupakan dosa yang sangat
besar.
Dari
Abdullah bin Mas’ud ra. berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam
bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang
paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad
15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
Kedua ,
MLM merupakan bisnis yang Ghoror alias Tidak Jelas
Dalam sebuah hadits disebutkan
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi
Wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan
melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif/tak
jelas).“ (HR. Muslim)
Keberadaan
produk dalam MLM tidak berpengaruh dalam hukum transaksi jual beli.Transaksi
seperti ini termasuk gharar (yaitu hakikat atau kadar barang yang tidak
diketahui oleh salah satu dari kedua belah pihak) yang diharamkan menurut
syariat, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan
jumlah anggota yang cukup atau tidak?
Dan
bagaimanapun pemasaran berpiramida itu berlanjut, pasti akan mencapai batas
akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung
di dalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia
beruntung, atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi. Dan kenyataannya,
kebanyakan anggota piramida merugi, kecuali sangat sedikit di tingkatan atas.
Dengan demikian, yang mendominasi adalah kerugian. Maka, ini adalah hakikat
gharar (tidak ada kejelasan di antara dua belah pihak). Padahal, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam telah melarang dari perbuatan gharar, sebagaimana
diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya.
Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam ayat An-Nisa 29 diatas.
jual-beli
gharar, menurut keterangan Syaikh As-Sa’di, termasuk dalam kategori perjudian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri
menyatakan, semua jual beli gharar, seperti menjual burung di udara, onta dan
budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya, dan jual beli al-hashaah,
seluruhnya termasuk perjudian yang diharamkan Allah di dalam Al-Qur’an.
Ketiga,
Dalam Bisnis MLM Terdapat Unsur Penipuan / Makan Harta Orang Lain dengan Cara
Batil
Dalam memasarkan produknya member MLM selalu menggunakan
kata-kata motivasi yang luar biasa dan janji janji manis seperti dengan MLM
anda akan cepat sukses, cepat punya rumah mewah, bisa beli mobil baru, dan
harta kekayaan melimpah dan sebagainya, mana ada dijaman susah sekarang ada
bisnis yang mudah menjadikan sukses kalau bukan tipuan belaka?
Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain
dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan
(syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain. Ini jelas
diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di
antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).
Di dalam system ini terdapat penipuan dan pengelabuan
terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota
nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu
tidak tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.”
(HR. Muslim dalam shahihnya).
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing
memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya
belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan
keberkahan dalam jual beli, tapi jika
keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya
akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih)
Keempat, Di
dalam MLM terdapat unsur perjudian
Karena
seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya
niatnya bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut,
tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang
nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang
diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.Perjudian juga seperti itu, yaitu
seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup
keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia
dapatkan.
Kelima,
MLM Kadang Mengaku Bukan MLM
Ini adalah seperti ibarat Maling pun tidak mau mengakui
kalau dia maling, atau maling kadang teriak maling. Begitulah karena system MLM
terbukti telah banyak yang tertipu kemudian banyak perusahaan bisnis MLM yang
mengaku dirinya adalah system baru yang sangat berbeda dengan MLM padahal inti
dari bisnisnya adalah MLM, kadang pula berlabel syari tidak menjamin bebas dari
system dajjal MLM, saya katakan MLM system dajjal adalah karena memang
bentuknya mirip piramida. Sedangkan piramida mata satu adalah symbol dajjal.
Kemungkinan bisnis gelap semacam ini adalah pembuatnya pertama kali adalah
bangsa yahudi yang begitu pintar dan licik menjerumuskan umat manusia.
Sedangkan telah diketahui bangsa yahudi adalah bangsa pengikut setia dajjal.
SYARAT
MLM YANG HALAL/SYAR’I
Syaikh
‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal:
Pertama, orang
yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.
Kedua, harga
produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada
harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan
harga produk sejenis atau malah lebih murah.
Ketiga,
orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar
sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.
Jika
tiga syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem
yang tidak melanggar syariat.Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak
mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem
marketingnya. Jika demikian maka sistem marketing ini terlarang karena
merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa
dibenarkan.
Dengan
ini jelaslah bahwa MLM yang mengandung embel-embel syar’i semacam paytren (VSI sudah berganti nama menjadi PAYTREN), dan kroco kroconya adalah sebuah bisnis haram karena
tidak memenuhi ketiga syarat diatas, karena terbukti member harus membayar
sejumlah uang untuk bergabung, meski mengatasnamakan salah satu ustadz besar Indonesia,
tapi kebenaran bukan semata milik ustadz tapi milik Allah dan syariat islam.
Mereka mengkamuflasekan diri dengan produk produk syari semacam produk herbal,
produk timur tengah dan semacamnya sehingga kaum muslimin yang fanatic produk
herbal pasti akan mudah terbujuk rayu untuk masuk kedalamnya. Namun pada
akhirnya harus kecewa.
Semoga bermanfaat dan semoga makin banyak kaum
muslimin yang sadar akan bisnis tipu menipu macam MLM dan menjauhinya. Karena
makan harta haram tidak hanya berdampak pada kehidupan dunia tapi juga kepada
alam akhirat.
TENTANG
LUCUNYA DAN FAKTA TIPUAN DUNIA IMING-IMING MLM ANDA BISA BACA DISINI
TENTANG FAKTA BAHWA PAYTREN (MENGAKU SYAR'I) ADALAH MONEY GAME MLM ANDA BISA BACA DISINI
Sumber : berbagai refrensi dan sumber situs islam
0 comments:
Post a Comment
Komentarnya sangat diharapkan, Terima kasih