Allah Berfirman dalam surat AnNur ayat 3:
Orang laki-laki pezina, yang dinikahinya ialah perempuan
pezina pula atau perempuan musyrik. Perempuan pezina jodohnya ialah laki-laki
pezina pula atau laki-laki musyrik , dan diharamkan yang demikian itu atas
orang yang beriman.
Penjelasan Ayat Singkat
Ayat al-Quran diatas adalah sebuah dalil
tentang haramnya seorang muslim baik baik atau muslimah baik-baik menikah
dengan seorang pezina. Karena kerugian atau madhorotnya sangat banyak. Jika anda mencintai seseorang dan menikahi atas dasar rupa cantik atau gantengnya saja tanpa memperdulikan agamanya maka tunggulah kebinasaan rumah tangga setelah menikah, banyak sekali kisah perceraian akibat tidak cocoknya kepribadian dan apalagi kepribadian pezina itu selalu gonta ganti pasangan. Tidak puas dengan satu pasangan saja, akibatnya rawan serong dan jika ketahuan pasangannnya dipastikan rawan perceraian.
Begitu pula Laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan
yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan laki-laki yang
berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas
orang-orang yang mukmin.”Dari firman Allah tersebut dapat diketahui bahwa
wanita pezina atau wanita yang pernah berbuat zina diperbolehkan kawin dengan
pasangannya yang ideal ialah laki-laki pezina juga, begitu sebaliknya lakik laki pezina juga tidak boleh dikawinkan selain perempuan pezina juga.
Oleh
karena Alquran membolehkan pezina atau yang pernah berbuat zina untuk kawin
maka perkawinan antara pezina A dengan Pezina
B adalah sah. Jadi apabila perkawinannya itu dilakukan dengan laki-laki yang
menyebabkan kehamilannya, menurut Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Al
Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz: VLL halaman 148, para ulama sepakat bahwa
pernikahan tersebut sah. Setelah nikah, mereka diperbolehkan melakukan hubungan
seksual. Menurut ustaz, pendapat ini perlu diterima dengan alasan sesuai dengan
Surat An Nur: 3 di atas.
Artinya
bahwa pezina diperbolehkan kawin dengan pezina dengan tidak dibatasi bahwa si
wanitanya sedang tidak hamil.Selanjutnya apabila si wanita yang hamil karena
zina kawin dengan laki-laki yang baik, di kalangan ulama terjadi perbedaan
pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, status perkawinannya tetap
sah.
Namun si suami tidak boleh menggauli istrinya sampai ia melahirkan.
Sedangkan
Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan pernikahan tersebut dengan alasan
ada sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barang
siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyiramkan
airnya kepada tanaman orang lain,” (HR Abu Dawud).
“Wanita
hamil dilarang disetubuhi sampai ia melahirkan,” (HR Abu Dawud)
Kebanyakan perzinaan terjadi bermula dari pacaran, sedang
tentang pacaran, ajaran Islam melarangnya karena berduaan dengan lain jenis
bukan suami-istri haram hukumnya.
Tulisan
ini disadur dan diedit dari Tulisan
Ustadz
H. Muhammad Amir, S.H., C.N yang dipublikasikan redaksi solopos.com
0 comments:
Post a Comment
Komentarnya sangat diharapkan, Terima kasih